Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Bebas Penjara dari Kasus Penipuan

Ajudan Pribadi (Foto:Instagram/@ajudanpribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polisi melepas selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, kasus penipuan itu telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ajudan Pribadi pun dilepas sejak 20 April lalu.

Kemenkumham Bali

“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi sepakat dengan korbannya, AL untuk membayar segala kerugian yang ditimbulkan. Laporan pun telah dicabut.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” terangnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan. Ajudan Pribadi menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar

BACA JUGA  Cut Intan Nabila Tutup Pintu Damai dengan Armor Toreador

Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).

Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.(04)

Tinggalkan Balasan