Seluruh Anggota Kodim 0819/Pasuruan Ikuti Sosialisasi Tanda Kehormatan

Kodim Pasuruan

PASURUAN-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Semua anggota Kodim 0819/Pasuruan mulai perwira dalam hal ini para Danramil, perwira staf, anggota, baik itu bintara dan tamtama serta PNS TNI-AD mengikuti sosialisasi Tanda Kehormatan dari Ajenrem 083/Bdj, yang bertempat di Aula Makodim Jalan Veteran No.5 Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kedatangan rombongan Tim Ajenrem 083/Bdj, disambut oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor (Inf) Teguh Hery Wignyono dan Kapten (Czi) Djoko Wahono selaku Perwira Penghubung (Pabung), Senin (29/7/2024).

Kemenkumham Bali

Kasdim 0819/Pasuruan Teguh Hery Wignyono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh prajurit dan PNS TNI AD sehingga mengerti dan memahami tentang ketentuan ketentuannya yang berkaitan dengan Tanda Penghargaan dan Peruntukanya.

BACA JUGA  Anies Baswedan Sopiri Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E

“Nanti akan dijelaskan oleh Tim dari Ajenrem mulai dari syarat pengajuan, seterimanya tanda kehormatan hingga tata cara penempatan pemakaiannya”, kata Kasdim.

Sementara itu, Kepala Ajenrem Mayor (Caj) Rinto Indratmoko, menjelaskan bahwa Tanda Kehormatan (Tahor) adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap Bangsa dan Negara.

Hal tersebut bukan hanya sekadar penghargaan semata tetapi juga merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara atas jasa dan pengabdian seorang Prajurit maupun PNS TNI – AD.

“Dengan adanya sosialisasi ini, maka pemahaman tentang tanda kehormatan akan semakin meningkat dan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Prajurit dan PNS TNI AD untuk terus meningkatkan kinerjanya,” katanya.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Secara rinci dan terperinci sebagai pemateri sosialisasi disampaikan langsung oleh staf Ajenrem, Letda (Caj) Imam.

Adapun materi sosialisasi Tanda Kehormatan yang disampaikan yaitu;
a. Ketentuan umum dengan tujuan :
– Memberikan pengakuan dan penghargaan.
– Memelihara dan meningkatkan moril.
– Meningkatkan kwalitas pengabdian.

b. Persyaratan Umum :
– Memiliki integritas moral dan keteladanan.
– Berjasa terhadap Bangsa dan Negara.
– Berkelakuan baik.
– Setia dan tidak khianat.
– Tidak pernah di pidana.

c. Ketentuan Lain :
– Periode Sidang (Peridode 1 dan 2).
– Pemakaman : TMPN Utama, TMPN Provinsi, TMB.
– UP Militer/Purn : Setiap Prajurit berhak atas Pemakaman Militer.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dalam keadaan aman dan tertib.

BACA JUGA  Ratusan Kades Pasuruan Ikuti Sosialisasi dan Diseminasi PKD

Sesi penutup acara sosialisasi Tanda Kehormatan yaitu sesi tanya jawab.
Rombongan Tim Ajenrem 083/Bdj di antaranya Kepala Ajenrem Mayor (Caj) Rinta Indratmoko, Staf Ajenrem, Letda (Caj) Imam, operator Peltu Khoirul, Sertu Nur (Staf Ajenrem) dan Serda Hariyanto. (Acz/02)