Setara Institute Harapkan UU Polri Fokus Pada Efektivitas Penyidikan

Ismail Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta.
Ismail Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta. (Foto Ist).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengungkapkan bahwa, Revisi Undang-Undang (UU) Polri diharapkan fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan.

“Upaya revisi diharapkan tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan,” tandas Ismail yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta dalam diskusi “Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute” di Jakarta, Jum’at (7/3).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Diskusi dihadiri sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny Sukadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita, M.Han. (Peneliti SETARA Institute).

BACA JUGA  Yan Mandenas Siap Kembalikan Kejayaan Persipura

Dikatakannya, disinyalir ada instansi yang berupaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis.

Rencana perubahan regulasi, bukan hanya terhadap UU Polri, tapi juga UU TNI dan UU Kejaksaan. Perubahan ini salah satunya penambahan kewenangan.

“Penambahan kewenangan tersebut, bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi RI. Di mana TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” tandasnya.

Ditambahkannya, khusus UU Polri, kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru. Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah.

BACA JUGA  Realisasi Investasi Jaksel Capai Rp53,59 Triliun Pada Triwulan III

“Pihaknya mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka. Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri,” pungkasnya. (Red).