JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gregori Nicephorus Djawa dan Susilo Purnomo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Direktur dan Manager Keuangan itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dana pensiun PT Asuransi Bangun Askrida.
Sidang perkara Nomor:613/Pid.B/2024/PN. JKT.TIM tersebut dipimpin Majelis Hakim pimpinan Dony Dortmund dengan hakim anggota Gatot Ardian Agustriono dan Herbert Harefa.
Pada sidang yang digelar Selasa (19/11/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi. Namun hanya satu yang didengar keterangannya.
Sidang kasus tersebut berlangsung setiap hari untuk mengantisipasi habisnya masa tahanan kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa membuka rekening BJB yang diduga untuk menampung uang masuk dan keluar. Disebutkan JPU, uang tersebut tidak dicatat dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diduga mengalir ke rekening kedua terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
JPU juga mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa berdasarkan hasil audit internal pada tahun 2022 Dana Pensiun Askrida mengalami kerugian sebesar Rp.10.907.272.855.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, JPU melakukan penahanan sejak 16 September sampai dengan 4 November 2024 di Lapas Cipinang. Sebelumnya, saat penyidikan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan.(Paulina/01)