Hukum  

Sidang Penganiayaan Anak di PN Jaktim, Hakim Cecar Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Sidang Penganiayaan Anak di PN Jaktim, Hakim Cecar Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban
Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa ibu kandung dan ayah tiri di PN Jakarta Timur, Senin (16/3/2026).(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (16/3/2026), berlangsung memanas. Majelis hakim mencecar dua terdakwa, ibu kandung dan ayah tiri korban, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Kedua terdakwa, Oktaviani Safitri (26) dan suaminya Wawan Kurniawan (32), didakwa melakukan kekerasan terhadap anak laki-laki berusia enam tahun. Perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan. Dalam persidangan, majelis hakim menilai sejumlah jawaban ibu dan ayah tiri korban tidak disampaikan secara jelas saat menjawab pertanyaan.

Dalam di persidangan, ayah tiri korban akhirnya mengakui pernah memberikan hukuman fisik kepada korban.

Pengakuan tersebut mendapat perhatian dari majelis hakim yang menyoroti dampak tindakan tersebut terhadap kondisi psikologis anak.

BACA JUGA  Dharmayukti Karini Jaktim Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa saat memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya, korban tidak bersedia bertemu dengan terdakwa karena masih mengalami ketakutan.

Saat ini korban diketahui berada di panti asuhan. Menurut keterangan di persidangan, anak tersebut mulai beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi dengan anak-anak lain di tempat tersebut.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala dalam surat dakwaannya menyebut dugaan kekerasan terjadi pada November 2025 di rumah para terdakwa di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, pada salah satu kejadian, terdakwa Oktaviani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya setelah terjadi perselisihan di rumah. Tindakan tersebut disebut menyebabkan korban menangis dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

Jaksa juga menyebut peristiwa lain terjadi beberapa waktu kemudian ketika terdakwa Wawan Kurniawan diduga turut melakukan kekerasan fisik setelah mengetahui kejadian sebelumnya.

BACA JUGA  Disidangkan di PN Jaktim, Begini Modus 9 Terdakwa Bobol Rekening Nasabah BRI Rp 7,15 Miliar

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya kejadian yang dialami korban. Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pengurus lingkungan setempat.

Pada akhir November 2025, warga bersama pengurus lingkungan mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi korban mengalami luka pada bagian wajah. Karena penjelasan yang diberikan dinilai tidak meyakinkan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kedua terdakwa selanjutnya diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

Hasil Pemeriksaan Medis

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.

Selain itu, pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya perubahan perilaku pada korban, antara lain menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, serta sering menangis pada malam hari.

BACA JUGA  PN Jaktim Gelar Wisuda Purnabhakti, Halal Bihalal dan Pengantar Alih Tugas

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan.

Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di PN Jakarta Timur.(Paulina/01)