JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara dugaan penipuan jual beli ban kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang pada Rabu (15/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda, meminta keterangan dari saksi korban Herlina dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Adi Ashari.
Saksi korban Herlina dalam keterangannya secara daring menyebut dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya terkait jual beli ban mobil antara PT Sinar Jaya Gemilang dengan CV Roda Perkasa.
Herlina mengatakan, pihaknya melaporkan terdakwa Sofyan Hadi Wijaya pada tahun 2015 di Polda Metro Jaya lantaran belum melunasi tagihan.
“Total yang belum dibayar Rp 1,6 Miliar. Tagihan pada tahun 2012 dari Januari hingga September, sehingga kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tohari Tapsirin dengan anggota Sri Asmarani dan Yudissilen.
Dia menyebutkan pesanan terdakwa pada Januari dan September 2012. Ban dikirim PT Sinar Jaya Gemilang ke CV Roda Perkasa di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Sofyan Hadi Wijaya mengakui belum pernah ada pembayaran.
Sementara itu, saksi ahli pidana Adi Azhari menyampaikan bahwa unsur dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disampaikan JPU dalam dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP.(Sony)