Hukum  

Sidang Perkara PT Tjitajam, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perseroan

Sidang
Sidang perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat di PN Jaktim, Kamis (10/3/2022)/Sony

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono, menghadirkan Dewi Iryani, saksi ahli hukum perseroan dalam perkara dugaan pemalsuan Akta PT Tjitajam dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat, Kamis (10/3/2022).

Dalam keterangannya, saksi ahli Dewi Iryani menyatakan bahwa Akta Perubahan Direksi suatu perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri Kehakiman sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Kemenkumham Bali

Hal tersebut mendapatkan bantahan dari penasehat hukum terdakwa.

”Apakah Ahli yakin Perubahan Direksi wajib dilaporkan atau cukup dilaporkan, sesuai pasal 15 ayat (3)?” tanya penasehat hukum terdakwa.

Pernyataan Ahli juga mendapat tanggapan dari Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharudin.

“Pasal 15 ayat (1) menyatakan Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, kalau harus itu sama dengan wajib. Namun dalam pasal 15 ayat (3) menyatakan Perubahan Anggaran Dasar selain dari pada ayat (2) cukup diberitahukan, apakah menurut Ahli cukup itu dapat diartikan sama dengan wajib?,” tanya Majelis Hakim.

“Kalau saya berpendapat iya, karena semua syarat-syarat dalam undang-undang harus dipenuhi.” jawa Dewi Iryani.

Dalam keterangannya Ahli juga menjelaskan bahwa Direksi Perseroan diangkat melalui forum RUPS/RUPSLB. Apabila RUPS dihadiri oleh minimal 50% pemegang saham, maka RUPS tersebut adalah sah.

“Sehingga Direksi yang diangkat dalam RUPS tersebut boleh bertindak mewakili perseroan termasuk mengajukan gugatan di pengadilan,” terangnya.

Dewi juga menjelaskan bahwa akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan tidak boleh digunakan kembali. Apabila digunakan, maka akta tersebut tidak sah.

Terkait penyesuaian UU PT No.1 Tahun 1995, ia juga menerangkan jangka waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun sejak berlaku dan lazimnya penyesuaian UU PT hanya dilakukan 1 (satu) kali.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadapkan saksi atas nama Ponten Cahaya Surbakti pada persidangan Kamis (17/3/2022) mendatang.

Majelis Hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Selasa (15/3/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Notaris Irene Eka Sihombing.

Terpisah, JPU Hadi Karsono kepada wartawan mengatakan, ahli perseroan dalam persidangan hanya menyampaikan keterangan normatif terkait perusahaan. Hal ini sesuai dengan undang-undang perusahaan, baik itu UU No. 1 tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007.

“Pada sidang hari Selasa, kami hadirkan saksi ahli. Untuk hari kamis ada pemanggilan penetapan untuk Ponten Cahaya Surbakti,” jelas Hadi.(Sony)

Tinggalkan Balasan