Sidang PKPU, Proposal Perdamaian PT Lantai Emas Kemenangan Jaya Ditolak Kreditur

Sidang PKPU, Proposal Perdamaian PT Lantai Emas Kemenangan Jaya Ditolak Kreditur
Sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).(Foto: Istimewa)

“Kami minta laporan keuangan, karena itu penting untuk transparansi. Pada saat debitur menyatakan bahwa dalam kondisi rekening minus, kami mau tahu itu bisa minusnya darimana?. Asetnya apa saja?”.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proposal rencana perdamaian PT Lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) ditolak oleh para kreditur dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan tanggapan dari para kreditur terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh PT LEKJ.

Sebagian besar kreditur menyatakan keberatan dan menolak atas isi proposal tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan itikad baik dan pembayaran seakan suka-suka.

Kreditur konkuren keberatan dengan jumlah tagihan dalam piutang tetap dipotong sebesar 50 persen. Kemudian mekanisme pembayaran grace periode selama 5 tahun sejak putusan homologasi disahkan dan pembayaran sisa tagihan akan dilakukan dengan cicilan selama 5 tahun terhitung sejak grace periode berakhir.

BACA JUGA  Ketua PWI Kalteng siap hadiri HPN Kalimantan Selatan

Adapun jumlah total utang kreditur separatis senilai Rp88,4 lebih dan kreditur Rp23,7 miliar lebih.

Begitu juga dengan kreditur separatis. Debitur akan mencicil selama 10 tahun terhitung sejak grace periode selama 7 tahun berakhir.

“Kreditur konkuren dibayar mulai tahun 2030 itupun dicicil selama 5 tahun, kemudian kreditur separatis dibayar mulai tahun 2032 dan dicicil selama 10 tahun, apa-apaan ini, gak mungkin kami bisa terima,” ujar para kreditur.

Menanggapi protes dan penolakan kreditur, pihak debitur menyatakan bahwa pihaknya masih beritikad baik dan kondisi perusahaan yang sudah tidak sehat.

Salah satu perwakilan kreditur lainnya menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut hak berdasarkan undang-undang.

“Yang kami minta itu bukan laporan daftar piutang, kami minta laporan keuangan, karena itu penting untuk transparansi. Pada saat debitur menyatakan bahwa dalam kondisi rekening minus, kami mau tahu itu bisa minusnya darimana?. Asetnya apa saja?” katanya.

BACA JUGA  Sudah Inkracht, Tawaran Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Nasabah 'Contempt of Court'

“Siapa tahu ada kreditur yang bersedia untuk membeli dan kami semua juga bisa membantu mencarikan investornya. Kalau semua akses ditutup, tentu sangat berbahaya buat kami. Kami mohon keadilan sesuai undang-undang saja,” sambungnya.

Buruh dan BPJS

Pada persidangan, perwakilan buruh juga melayangkan protes lantaran hak pekerja tidak dicantumkan dalam proposal perdamaian. Mereka menyebut perusahaan belum membayar upah 163 pegawai senilai Rp15 miliar yang telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan.

“Proposal perdamaian berlaku untuk semua kreditur, kalau tidak dicantumkan dalam proposal, jaminannya buat para pekerja?. Tagihan buruh ini yang seharusnya didahulukan, tagihan preperen, belum lagi tagihan BPJS” ujar kuasa hukum buruh.

Penolakan tersebut menyebabkan proses PKPU memasuki tahap voting. Hakim pengawas memberikan opsi tiga opsi. Berdasarkan hasil voting pihak kreditur memberikan waktu kepada PT LEKJ selama 30 hari.(tim)