Hukum  

Silmy Karim: Semester I 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing

Silmy Karim: Semester I 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mendeportasi sebanyak 1.503 orang asing sepanjang Semester I Tahun 2024.(Foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sepanjang Semester I Tahun 2024, Ditjen Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan Semester I Tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Silmy menjelaskan bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, pembatalan izin tinggal.

“Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA  Jaksa Akan Susun Dakwaan Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

Deportasi, lanjutnya, menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

“Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding Semester I Tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyakv639 orang,” ungkapnya.

Silmy mengungkapkan, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.

“136 TAK di catat kan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024.Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

BACA JUGA  Diduga Langgar Keimigrasian, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai Amankan Puluhan WNA di Kuta

Ia mengatakan, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.(One/01)