Soal Spanduk di Denpasar, Barron Ichsan: Kami Terus Kerja Nyata!

Spanduk sentilan kepada Imigrasi yang terpasang di Denpasar
Spanduk sentilan kepada Imigrasi yang terpasang di Denpasar (Foto:istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, tak ingin mengomentari soal pemasangan spanduk yang menuding pihaknya tutup mata soal pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata.

“Yang jelas kami terus kerja nyata, semua ada datannya, sepanjang tiga bulan ini, 1 Januari hingga 1 April 2023, kami sudah mendeportasi sebanyak 68 orang WNA. Para WNA yang dideportasi berasal dari 22 negara, dan terbanyak dideportasi, di antaranya 19 WNA asal Rusia,” kata Barron Ichsan, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/4/2023).

Kemenkumham Bali

Terkait pemasangan spanduk, Barron Ichsan mengatakan, kedua spanduk sudah dicopot dan meminta Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan spanduk tersebut.

“Kami enggak akan tanggapi spanduk itu, dan nggak tau juga siapa yang pasang kan, yang jelas spanduk itu pasti enggak ada izinnya juga,” ungkapnya.

Soal pengawasan orang asing, lanjutnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan para pihak terkait, salah satunya dengan pecalang saat penertiban 2 WNA asal Polandia yang melanggar aturan pada Hari Raya Nyepi.

“WNA tersebut langsung dideportasi, kami juga menemukan penerbitan KTP aspal yang diberikan kepada WNA. Ini adalah pencapaian imigrasi dalam mengatasi WNA nakal di Bali,” tegas Barron.

“Jadi, itu tindakan nyata dan tegas atas WNA nakal. Kami telah mendeportasi WNA yang meresahkan masyarakat di Bali,” pungkas Barron yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.

Pantauan Sudutpandang.id, spanduk bertuliskan “Turut Berduka!!! Atas Tenggelamnya Imigrasi dalam Lubang Cuan WNA” terpasang di Underpass Ngurah Rai. Kemudian spanduk bertuliskan “Imigrasi Jangan Tutup Mata, Tindak Tegas WNA Rusia Tanpa Izin Aktivitas di Bali” juga terpasang di depan Plaza Renon Denpasar.(One/01)

Tinggalkan Balasan