JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan Hafiz Mahendra (25) sebagai tersangka terkait kasus mobil Toyota Calya yang viral karena aksi ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka kali ini berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditemukan di dalam mobilnya. Sebelumnya, Hafiz juga telah diproses hukum karena pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban luka serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Untuk yang mobil Calya yang beberapa hari ini viral dan ramai, seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Termasuk identitas dari plat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam atau berbahaya juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu. Atas perbuatannya, Hafiz terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sedang dalam penanganan proses di Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa seorang perempuan yang turut berada di dalam mobil tersebut telah dimintai keterangan. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
“Pasti orang yang berada di dalam suatu kendaraan. Tapi peran siapanya sejauh ini masih sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atas aksi ugal-ugalan Hafiz di kawasan Gunung Sahari. Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengungkapkan adanya beberapa pelat nomor berbeda di dalam mobil tersebut.
“Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Ya itu yang kami temukan,” ucap Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.(PR/04)









