“Penyalahgunaan independensi hakim hanya ada pada oknum hakim yang rapuh integritas dan mentalnya dengan mengkhianati nama Tuhan didalam setiap putusannya yang selalu diberi irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. OTT KPK ini menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya terkait dugaan pengurusan perkara sengketa lahan.
Menurut Alexius Tantarajaya, kasus di PN Depok ini menunjukkan adanya permasalahan pada integritas oknum hakim di beberapa lembaga peradilan. Peristiwa sebelumnya sama sekali tidak menjadi pembelajaran.
“Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua serta juru sita PN Depok membuktikan masih rapuhnya mental korup dari oknum hakim, meski ruang komunikasi antara pencari keadilan dan hakim sudah dibatasi, CCTV dipasang di hampir seluruh sudut gedung, dan persidangan perdata dijalankan melalui E-Court. Tatap muka kini minim, kecuali sidang pertama, pembuktian, dan putusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Terkait OTT dan vonis sebelumnya terhadap oknum hakim, Alexius menyampaikan bahwa posisi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan yang juga berperan sebagai pengawas memudahkan mereka berkomunikasi dengan pihak pencari keadilan, sehingga peluang praktik suap masih ada.
“Penyalahgunaan independensi hakim terjadi pada oknum yang rapuh integritasnya, mengkhianati sumpahnya, meski setiap putusan diawali dengan frasa ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” ujarnya.
Efektivitas Pengawasan MA dan KY
Alexius menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal di lingkungan peradilan. Ia menyebut Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu memanfaatkan setiap aduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara tepat.
“MA harus sensitif terhadap setiap aduan masyarakat. Bila terbukti, sanksi yang diberikan seharusnya disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan dapat diperberat, sanksi harus tegas dan hasilnya dipublikasikan. Dengan begitu, masyarakat akan meyakini keseriusan MA dalam menjadikan pengadilan sebagai rumah Tuhan yang menyelesaikan sengketa secara adil,” katanya.
Independensi hakim, lanjutnya Alexius, menjadi faktor yang bisa disalahgunakan oleh oknum yang memiliki integritas rendah.
“Penyalahgunaan independensi hakim hanya ada pada oknum hakim yang rapuh integritas dan mentalnya dengan mengkhianati nama Tuhan didalam setiap putusannya yang selalu diberi irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, ungkap advokat senior itu.
Ia kembali menyatakan bahwa OTT di PN Depok menjadi pengingat bahwa perbaikan sistemik di peradilan dan pengawasan internal masih menjadi kebutuhan mendesak.
“Tanpa ada pembenahan yang jelas, praktik korupsi akan terus berulang, kita akan terus disuguhi tontonan OTT yang terus terulang dan berulang. Tak hanya OTT yang heboh di awal, bila terbukti hukumannya harus diperberat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MA, Sunarto dalam menyatakan bahwa pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara.
“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto dalam keterangan video pernyataannya, Sabtu (6/2/2026).(01)










