Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Gencar Dilakukan

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Gencar Dilakukan
Sosialisasi cukai di Kabupaten Sidoarjo, wujud komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal.(Foto: istimewa)

SIDOARJO-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan sosialisasi terkait ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sidoarjo pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sidoarjo Gundari, S.Sos., Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo M. Aziz Muslim, S.Sos., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Ni Putu Muriyanthi dan Nevi Egwandini, serta puluhan peserta dari unsur komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa se-Kabupaten Sidoarjo, dan pedagang di wilayah setempat.

BACA JUGA  Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Edukasi Eksistensi WNA dan CPMI di Desa Marga Tabanan

Camat Sidoarjo Gundari dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan Undang-Undang Cukai, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peredaran dan bahaya konsumsi rokok ilegal.

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Gencar Dilakukan
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Sidoarjo pada Senin, 4 Agustus 2025.(Foto: istimewa)

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono menjelaskan definisi rokok ilegal yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal merugikan konsumen dan negara.

“Cukai yang legal memberikan penerimaan negara untuk pembangunan, sedangkan rokok ilegal merugikan semua pihak,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rizza Arif, menambahkan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) memiliki banyak manfaat, antara lain di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA  BSKDN Gelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Penghargaan IGA 2022

Perwakilan Bea dan Cukai, Ni Putu Muriyanthi, memberikan edukasi mengenai pengertian bea dan cukai, jenis hasil tembakau, pita cukai asli beserta ciri fisik dan desainnya, serta identifikasi pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, dan salah peruntukan.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhenti memperjualbelikan rokok ilegal dan melaporkan peredarannya kepada Bea dan Cukai atau Satpol PP.

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai untuk Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Gencar Dilakukan
Peserta antusias mengikuti pemaparan aturan cukai demi mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.(Foto: istimewa)

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, M. Aziz Muslim, menuturkan bahwa pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilakukan di seluruh kecamatan. Menurutnya, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo relatif minim dan cenderung menurun berkat operasi gabungan yang dilakukan dua kali setiap tahun di setiap kecamatan.

Ia menegaskan bahwa pelaku yang terbukti mengedarkan atau menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54-56. Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.(ACZ)