ASAHAN,SUDUTPANDANG.ID – Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M.Si membuka kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Asahan Tahun 2022 di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran, Kamis (25/8/2022).
Ketua Panitia Pelaksana Rembuk Stunting 2022, Fahrizal Pohan, SKM, M.Kes saat pembukaan kegiatan itu menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terintegrasinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting (kekerdilan pada anak) di Kabupaten Asahan.
Fahrizal juga melaporkan kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan rangkaian dari Rembuk Stunting yang telah dilaksanakan di kecamatan.
Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Edi Sukmana mengatakan, untuk mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Asahan, maka perlu diadakan rembuk stunting.
“Sehingga kita dapat mengetahui permasalahan dan solusi yang tepat. Saya berharap kita bekerja sama dan sama bekerja dalam tim yang solid,” katanya.
Edi juga mengatakan dengan rembuk stunting ini semua elemen terkait dapat bersama-sama berupaya untuk mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Asahan.
Sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Bupati Asahan “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.
Pada kegiatan ini para peserta diberikan materi oleh narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Rizal Effendi dengan materi konvergensi lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Asahan Tahun 2022.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Nanang Fitra Aulia, Sp. PK dengan materi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2022.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatangan komitmen upaya pencegahan dan penurunan stunting Kabupaten Asahan Tahun 2022 oleh Staf Ahli Bupati Asahan, wakil Dandim 0208/Asahan, Ditjen Bangda Kemendagri Jakarta, TP PKK Kabupaten Asahan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Asahan, Kadis Kesehatan kabupaten Asahan dan Kadis P2KBP3A Kabupaten Asahan.
Peserta Rembuk Stunting adalah camat, kepala puskesmas, kepala desa/lurah dan undangan lainnya. (M Achyar)