JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Zaenal Arifin saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Hakim juga menegaskan bahwa surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon,” sambungnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Lee Kah Hin dari rumah tahanan negara.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Selain itu, pelapor Hari Harianto dinilai tidak memiliki legal standing dalam laporan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Lee Kah Hin dipulihkan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Memulihkan segala hak umum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” imbuhnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum. Ia berharap putusan ini menjadi pelajaran agar proses penegakan hukum dilakukan secara benar.
“Mudah-mudahan ini menjadi satu pelajaran yang baik untuk kita semua, bagaimana proses penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan karena adanya rasa tidak suka, rasa kesal, dan seterusnya. Sebab bagaimanapun juga hukum itu kan untuk melindungi hak asasi,” ujarnya.
Maqdir juga mengatakan pihaknya akan segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjemput kliennya setelah proses administrasi selesai.
“Saya kira sih tentu saja nanti teman-teman akan ada yang menjemput beliau. Hanya saja kan ini perlu ada proses administratif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah. Saya tidak tahu apakah itu proses administrasi itu akan selesai siang ini atau mungkin saja bisa mereka selesaikan sampai nanti pukul 12.00 WIB tepat ya. Saya kira kita tunggu saja itu bagaimana kebijakan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya,” pungkasnya.(PR/04)










