Sule dan Rezky Febian Jadi Saksi Perkara Penggelapan

Rezky Febian, saat menjadi saksi perkara dugaan penggelapan di PN Bandung, Selasa (29/11/2022)/Foto:Dok.Ant

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Komedian Entis Sutisna atau yang populer dipanggil Sule beserta anaknya Rizky Febian menjadi saksi perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11).

Dalam perkara itu, Teddy Pardiana selaku ayah tiri Rizky atau suami mendiang Lina Jubaidah (ibu kandung Rizky) duduk sebagai terdakwa penggelapan aset mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta.

Kemenkumham Bali

“Apakah saudara kenal dengan Teddy?,” tanya Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Asep Sumirat Danaatmaja kepada Rizky.

Rizky pun menjawab kenal dengan Teddy selaku ayah sambungnya. Penyanyi ini mengaku sebagai pihak yang melaporkan Teddy atas kasus dugaan penggelapan sejumlah aset, mulai dari indekos, vila hingga mobil.

Ia mengaku aset-aset tersebut adalah miliknya yang dititipkan almarhum ibunya, termasuk mobil yang diduga digelapkan oleh Teddy. Rezky juga mengaku uang yang dititipkan ke almarhum ibunya itu mencapai Rp5 miliar.

“Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina),” ungkap Rizky.

Rizky mengetahui mobil itu dijual dari sopir ibunya, yakni Asep Hermanto yang menjadi saksi kasus tersebut. Kemudian, mobil Toyota Innova berwarna putih itu dijual Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky.

“Asep Hermanto bilang bahwa mobil itu sudah dijual, tidak ada sama sekali (pemberitahuan), kata Asep Rp 120 juta,” katanya.

Sementara itu, Hakim Asep Sumirat juga turut memeriksa Sule selaku ayah kandung Rizky Febian atau mantan suami almarhum Lina. Sule mengaku tidak mengenal Teddy yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Enggak (kenal), yang mulia,” jawab Sule menjawab pertanyaan majelis hakim.

Adapun kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Teddy Pardiana yang dilaporkan oleh Rizky Febian itu telah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Saat itu, ia melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan 12 aset rumah, rumah kontrakan, vila, mobil, hingga sejumlah perusahaan.(ant/01)

Tinggalkan Balasan