“Saya memohon kepada Bapak Presiden, mengikuti imbauan Bapak agar semua orang diperlakukan sama di depan hukum, dan hukum wajib dipatuhi, mengikuti imbauan Bapak bersama ini saya mohon perlindungan hukum agar uang tabungan saya dikembalikan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu adalah surat ke-11 yang ia layangkan ke orang nomor satu di Indonesia. Masih sama dengan isi surat sebelumnya, Advokat yang juga Akademisi ini memohon perlindungan hukum terkait putusan pengadilan yang memerintahkan PT Asuransi Jiwasraya agar mengembalikan uang tabungannya.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden, mengikuti imbauan Bapak agar semua orang diperlakukan sama di depan hukum, dan hukum wajib dipatuhi, mengikuti imbauan Bapak bersama ini saya mohon perlindungan hukum agar uang tabungan saya dikembalikan. Saya dan pemegang polis lainnya hanya meminta kembali uang kami,” harap OC Kaligis melansir isi surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Senin (10/10/2022).
“Semoga permohonan saya, dan para korban lainnya mendapatkan atensi dari Bapak untuk ditindaklanjuti,” sambung OC Kaligis.
Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk Presiden Jokowi terkait putusan pengadilan soal tabungan yang belum juga dikembalikan oleh Jiwasraya:
Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
No. 708/OCK.X/2022
Hal : Mohon Perlindungan Hukum.
Kepada yang saya hormati
Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di
Jakarta
Saya yang bertanda di bawah ini, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat, bersama ini mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden untuk hal berikut ini :
1. Pertama-tama mohon maaf karena surat semacam ini telah saya layangkan kepada Bapak Presiden untuk yang ke 11 kalinya, dengan harapan siapa tahu di tengah kesibukan Bapak mengurus bangsa dan negara ini, Bapak kebetulan setelah membaca permohonan saya dapat memberi atensi kepada saudara Erick Thohir, Menteri BUMN dan para pimpinan Jiwasraya untuk taat hukum dan menjalankan putusan pengadilan atas kasus saya, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2. Saya hanya meminta kembali uang tabungan saya di Jiwasraya sebesar kurang lebih Rp25 miliar hasil jerih payah saya selama menjadi lawyer sejak tahun 1966.
3. Kalau mengikuti putusan pengadilan, kewajiban Jiwasraya mengembalikan uang tabungan saya sekarang telah berjumlah kurang lebih Rp30 miliar, karena kewajiban Jiwasraya membayar bunga 1 persen perbulan.
4. Makin lama Jiwasraya sengaja menunda-nunda putusan dan perintah pengadilan, semakin besar kewajiban Jiwasraya untuk mengembalikan uang tabungan saya tersebut.
5. Berikut kronologis mengapa saya mau menabung atau memindahkan tabungan saya dari Bank Tabungan Negara (BTN) ke Perusahaan Negara, Jiwasraya.
6. Di sekitar tahun 2016 saya dikunjungi pihak BTN sebagai agen asuransi Jiwasraya, BTN adalah salah satu bank dimana saya menabung.
7. Dari BTN saya mengetahui bahwa terdapat 10 bank yang ditunjuk Jiwasraya untuk memasarkan produk Jiwasraya yang bernama Protection Plan.
8. Baik BTN maupun agen bank-bank lain yang ditunjuk, percaya bahwa di bawah nama Protection Plan uang nasabah yang dipindahkan ke Jiwasraya pasti diprotect alias dilindungi.
9. Apalagi proses pengalihan uang nasabah dari BTN ke Jiwasraya dilindungi oleh perjanjian asuransi di bawah syarat Protection Plan, pengembalian uang tabungan mana hanya berlaku 1 tahun dengan bunga yang masuk akal, karena bunga tersebut hanya sedikit di atas bunga bank.
10. Akibatnya semua nasabah bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran bersedia tanpa curiga, memindahkan deposito mereka ke Jiwasraya, perusahaan milik negara yang pasti cukup terpercaya. Yang juga menjadi korban adalah pensiunan yang uangnya ditabung di Jiwasraya.
11. Ternyata proyek Protection Plan tersebut sengaja dibuat Jiwasraya untuk mengumpulkan uang nasabah, karena sejak tahun 2004 Jiwasraya telah mengalami kekurangan dana akibat mega korupsi yang terjadi didalam tubuh Jiwasraya, fakta hukum berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung dengan akibat semua Direksi Jiwasraya telah divonis korupsi dengan hukuman rata-rata 20 tahun.
12. Seandainya waktu memasarkan proyek Protection Plan Jiwasraya menjelaskan secara transparan kemelut keuangan yang terjadi di dalam tubuhnya akibat gorengan permainan saham, pasti tak seorangpun mau memindahkan depositonya ke Jiwasraya, termasuk tidak satu bank pun yang mau ditunjuk sebagai agen pemasaran Jiwasraya.
13. Pasal 75 Undang-undang Asuransi UU Nomor 40 Tahun 2014 mengatur kewajiban pemberian kejelasan atau transparansi kepada semua pemegang polis, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bila transparansi itu tidak dilakukan oleh Jiwasraya. Ternyata Jiwasraya sengaja tidak transparan.
14. Usaha mediasi untuk mengembalikan uang tabungan saya termasuk kurang lebih 1500 para deposan tabungan pensiun para pensiunan dan banyak pemegang polis pemegang perjanjian polis yang telah memenangkan perkara di pengadilan, tidak menyebabkan Jiwasraya mau mengikuti perintah pengadilan.
15. Bersama permohonan saya ini saya lampirkan putusan pengadilan, panggilan pengadilan kepada Jiwasraya agar Jiwasraya membayar kewajibannya kepada pemegang polis Protection Plan.
16. Panggilan pertama pengadilan diabaikan Jiwasraya, panggilan kedua tanggal 6 Oktober 2022 Jiwasraya datang ke pengadilan, dan Jiwasraya tetap saja mengabaikan putusan tersebut. Sekalipun Ibu DR. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memerintahkan Jiwasraya untuk mematuhi perintah pengadilan.
17. Ketika Menteri Keuangan mendrop uang kurang lebih Rp20 triliun kepada Jiwasraya, Menteri Erick Thohir di media memberikan keterangan bahwa dengan dropping Rp20 triliun tersebut uang nasabah pemegang polis Protection Plan dapat segera diselesaikan. Nyatanya adalah Erick Thohir sendiri yang mengabaikan putusan pengadilan.
18. Itu sebabnya saya memohon kepada Bapak Presiden, mengikuti imbauan Bapak agar semua orang diperlakukan sama di depan hukum, dan hukum wajib dipatuhi, mengikuti imbauan Bapak bersama ini saya mohon perlindungan hukum agar uang tabungan saya dikembalikan.
19. Saya dan pemegang polis lainnya hanya meminta kembali uang kami.
20. Semoga permohonan saya, dan para korban lainnya mendapatkan atensi dari Bapak untuk ditindaklanjuti.
21. Atas perhatian bapak Presiden saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Lampiran :
- Diktum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah in-kracht No.176/Pdt/2022/PT.DKI
- Salah satu contoh Perjanjian Asuransi Protection Plan
- Berita Harian Rakyat Merdeka, tanggal 4 Januari 2022, dengan judul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman, Kepercayaan Rakyat kembali”.
- Permohonan Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Surat dari Jiwasraya untuk tidak mematuhi perintah pengadilan. Surat tersebut telah ditolak hakim aanmaning. Dimana para termohon aanmaning telah menerima dua kali panggilan dari pengadilan, yaitu tanggal 22 September 2022 dan 6 Oktober 2022.(tim)