Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis menanggapi kritikan Najwa Shihab yang ditujukan kepada DPR-RI melalui tayangan video instagram berjudul “Kepada Tuan dan Puan Anggota DPR yang Terhormat”.
Melalui surat terbuka yang ditulisnya dari Lapas Sukamiskin Bandung, OC Kaligis menilai Najwa sebagai jurnalis yang arogan, provokator, dan angkuh.
Berikut isi lengkap surat terbuka OC Kaligis untuk DPR-RI yang diterima redaksi, Minggu (10/5/2020) :
Sukamiskin, Jumat 8 Mei 2020
Lagi-lagi mengenai Najwa Shihab, Jurnalis yang arrogan, sinis/sarkas, provokator, angkuh.
Kepada Para Pimpinan Yang Mulia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dengan segala Hormat.
Perkenankanlah saya, Prof Otto Cornelis Kaligis, Warga binaan Lapas Sukamiskin, dalam rangka menyatakan pendapat, memberi masukan kepada yang saya hormati para pimpinan DPR-RI dan segala jajarannya, untuk hal berikut ini.:
1. Sebagai mana saya ketahui Najwa Shihab menamakan dirinya seorang jurnalis. Berarti dia pun tunduk kepada Undang-Undang Jurnalis dan Kode Etik Jurnalistik. Selalu membuat berita imbang atas dasar cover both side, di Amerika sejak tahun 1903 telah didirikan School of Journalist. Pokok pemberitaan adalah a matter of Facts. Bukan berita nista atau fitnah. Karena itu di waktu jurnalis menulis berita, cover both side, wajib hukumnya. Bukan menista dulu, baru mengharapkan Hak Jawab yang belum tentu dibaca.
2. Saya coba membuka Google untuk mengetahui lebih lanjut serangan Najwa Shihab terhadap kami para warga binaan vonis korupsi. Kata-kata sinis, provokatif, arrogan, pokoknya kami-kami ini dicaci habis-habisan oleh Najwa sebagai manusia sampah masyarakat. Masih lebih bermartabat tulisan Haris Ashar di Medsos mengenai Nara Pidana.
3. Terus terang. sepanjang yang saya ketahui Najwa Shihab juga penyandang gelar Sarjana Hukum seorang jurnalis ternama, yang banyak membuat Berita Hukum. Pasti beliau juga sadar dan semestinya mengetahui berapa banyak kovenan-kovenan PBB yang diratifikasi Indonesia seperti misalnya ICCPR, Corruption as Transnational Organized Crime.
Semua ratifikasi itu melarang bentuk bentuk penistaan, penganiayaan terhadap pribadi (torture), Perlakuan yang diskriminatif karena melanggar Hak Azasi Manusia. Sayangnya Najwa sengaja mengenyampingkan bahwa telah terjadi disktriminasi terhadap warga binaan vonis korupsi. Sebagian besar yang dari kejaksaan dan kepolisian untuk vonis korupsi, para warga binaan memperoleh remisi sedang remisi dari KPK berlaku secara tebang pilih.
4. Saya sudah sejak semula membela kasus korupsi di Pengadilan Tipikor. Tidak pernah saya melihat Najwa sebagai jurnalis meliput langsung apa yang terjadi di persidangan Tipikor, terhadap terdakwa yang sudah dipermalukan bahkan ketika penyelidikan baru dimulai.