JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penelitian Puslitbang Polri menyatakan bahwa peran media massa sangat dibutuhkan untuk penyebaran informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB) agar tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap pelaku kejahatan dan barang bukti kejahatannya dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Media masa juga berperan penting untuk mengedukasi kesadaran hukum masyarakat terkait DPO dan DPB,” demikian salah satu hasil penelitian Puslitbang Polri yang dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian Meningkatkan Kepercayaan Publik: Penguatan Peran Polri Dalam Pengejaran Buronan Beserta Hasil Kejahatan di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Melalaui taklimat media yang diterim disebutkan penelitian berupa survei itu dilakukan terhadap masyarakat di wilayah kerja 11 Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Aceh, Riau, Bangka Belitung, Kalsel, Kaltim, Sulbar, Gorontalo, DIY, NTB, Maluku, Papua Barat.
Survei itu, melibatkan sebanyak 4979 responden, berlangsung dari September hingga November 2023.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol FX Surya Kumara SH MH mengatakan, keberhasilan memaksimalkan penangkapan DPO dan DPB akan meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja Polri.
“Media massa kami harapkan terus berperan dalam membantu,” ujarnya kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan seluruh peserta yang menghadiri seminar tersebut.
Selain pemaparan hasil penelitian, juga tampil sebagai narasumber Kombes Ferdi Irawan dari Siknas Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Norman Sitindaon dari NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol Mohamad Iqbal dari Samapta Polda DIY.
Penelitian menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi agar upaya penangkapan DPO dan DPB dapat berjalan dengan baik, sesuai target.
Tantangan itu berasal dari dalam tubuh Polri sendiri, dalam hal ini Reskrim maupun satuan pendukung yakni Intelkam, Samapta, Binmas,dan Lantas, serta pemangku kepentingan seperti lembaga-lembaga di luar Polri dan asyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi teknis kepada Reskrim, Intelkam, Samapta, dan Lantas.
Salah satunya adalah perlunya sebuah aturan khusus berupa Perkap atau Perpol agar penanganan DPO/DPB ini melibatkan seluruh fungsi terkait.
Hal ini penting untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi misalnya ada yang menganggap penanganan DPO/DPB dianggap bukan bagian dari tugasnya.
Padahal kalau penanganan kasus DPO atau DPB berhasil citra Polri di mata Masyarakat secara keseluruhan akan meningkat.
Ada pula usulan perlunya dibentuk unit khusus di Reskrim yang tugas pokoknya menangani masalah DPO dan DPB sehingga dapat fokus dan tidak terganggu tugas lain.
Terkait masalah data DPO dan DPB, sudah terdapat di laman Siknas Bareskrim, secara terintegrasi sehingga seluruh DPO dan DPB yang ditetapkan penyidik di seluruh Indonesia, dapat diakses aparat polisi maupun masyarakat.
Meski Sebagian ada yang kurang lengkap, misalnya foto, gambar DPO, atau deskripi barang tidak ada ujar Kombes Ferdi Irawan. Tapi ke depan ini akan semakin disempurnakan sehingga dapat lebih optimal digunakan. (PR/02)