Jakarta, SUDUTPANDANG.ID – Untuk pelayanan menikah syarat swab antigen masih tetap berlaku, syarat tersebut di keluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus mengatakan, persyaratan layanan nikah di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Syarat swab antigen dalam pelayanan nikah masih tetap berlaku terutama saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis layanan nikah KUA di masa PPKM. “SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” kata Adib dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (4/9/2021).
Adib menjelaskan, pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara pernikahan adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
Kata dia, mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.
“Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” ujarnya.
“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” ucap dia. Adapun pemerintah kembali memutuskan memperpanjang PPKM di Level dua hingga Level empat mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.(kom)