“Sanksi hukum pidana berupa penjara, sedangkan sanksi hukum perdata berupa ganti rugi. Maka di sini,…
Hukum Perdata
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
“Sanksi hukum pidana berupa penjara, sedangkan sanksi hukum perdata berupa ganti rugi. Maka di sini,…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.