Berita  

Tak Bawa Surat Rapid Test, Mobil Plat B yang Mau ke Puncak Diminta Putar Balik

Kendaraan padat merayap di jalur menuju kawasan Puncak Bogor (fir)

Bogor, SudutPandang.id – Sejumlah mobil pribadi plat B yang menuju ke kawasan Puncak, harus memutar balik kendaraannya. Pasalnya, pengendara roda empat ini, tak bisa menunjukan surat hasil rapid test antigen kepada petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di persimpangan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (24/12/2020).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk wisatawan atau masyarakat dari luar daerah, yakni mewajibkan agar membawa hasil surat rapid test antigen.

Kemenkumham Bali

Kebijakan terbaru itu, tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Terpantau, di persimpangan Gadog Ciawi, pukul 08.00 WIB banyak masyarakat dari luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada petugas.

BACA JUGA  Antisipasi Gelombang Ketiga Pasca Libur Nataru, Pemerintah Tetapkan Kebijakan Lintas Kementerian

Secara tegas, anggota gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP pun memintanya mereka memutar balik kendaraannya.

Selain itu, anggota gabungan pun masih memergoki masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar itupun diberikan sanksi administrasi anggota Satpol PP, mulai dari membersihkan jalan dan juga push up.(her)

Tinggalkan Balasan