TANJUNGPINANG, SUDUT PANDANG.ID – MA (26), pelaku perampasan dengan kekerasan (curas) dibuat tak berkutik oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Meski sudah melarikan diri, pemuda tersebut berhasil ditangkap.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, mengungkapkan awal mula penangkapan MA.
“MA kami amankan karena merampas sepeda motor, handpone dan uang milik korban yang dikenalnya lewat aplikasi,” kata Ronny, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
“MA beraksi pada hari Kamis, 3 November 2022 sekira pukul 23.20 WIB, pelapor berada di Perumahan Dompak depan Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), pada saat itu pelaku sedang berboncengan bersama korban,” sambungnya.
Dalam aksinya, lanjutnya, pelaku menghentikan kendaraan dan menendang korban hingga terjatuh. Setelah merampas kendaraan, handpone dan uang Rp200 ribu milik korban, pelaku langsung tancap gas.
“Pada hari Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan di TKP Jl. Raya Dompak Kota Tanjungpinang,” katanya.
Ia menjelaskan, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Ia berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan. Tim pun langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Pada pukul 15.00 WIB, tim tiba di sekitaran wilayah Sei Enam Kijang Kabupaten Bintan dan menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kab. Bintan dan melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MA,” terangnya.
“Pelaku yang mengakui perbuatannya saat ini telah kami amankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ronny.(ian/01)