Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, WNA Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen, WNA Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar
WNA asal Nigeria berinisial OAC (34) dideportasi Rudenim Denpasar pada Selasa (8/10/2024).(Foto:Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OAC (34) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar lantaran tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

WNA Nigeria itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (8/10/2024).

Kemenkumham Bali

Dia juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.

“OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta,” ungkap Dudy dalam keterangan pers Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya, WNA Nigeria itu diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar barat, Bali, Rabu (29/5/2024).

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas” tutur Gede Dudy Duwita.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Denpasar Utara Gencar Lakukan Tracing

Dalam pengakuannya, lanjutnya, OAC mengaku bahwa paspor dan dokumen keimigrasian lainya sudah hilang sejak Desember 2020 lalu pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas kesalahannya, ia dipidana denda sebesar Rp. 20.000.000, namun karena OAC tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan,” jelasnya.

Dudy menerangkan, OAC dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

“Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, OAC diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut,” katanya.

Operasi Penertiban

Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali.

BACA JUGA  Jabodetabek Diprakirakan BMKG Diguyur Hujan Sedang-Lebat Hingga Februari

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay. Sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan.

Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk OAC, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.

Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Dudy memaparkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.

“Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Belgia Lantaran Overstay

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella.(One/01)