Hukum  

Tak Diterima Divonis 20 Tahun di Kasus Dante, Yudha Arfandi Ajukan PK 

Tak Diterima Divonis 20 Tahun di Kasus Dante, Yudha Arfandi Ajukan PK 
Yudha Arfandi saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Yudha Arfandi kembali menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan terhadap Dante (6), anak selebritas Tamara Tyasmara.

Pendaftaran PK telah didaftarkan Yudha Arfandi melalui Penasihat Hukum penasihat hukumnya, Dailun Sailan, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/11/2025).

PK merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengajukan permohonan untuk meninjau kembali putusan meski kasus telah melalui proses kasasi.

Menurut Dailun Sailan, SH., MH., kedatangannya ke PN Jakarta Timur pada Senin (3/11/2025) bertujuan untuk melengkapi berkas PK. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan PK tersebut tercatat pada hari yang sama.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Elit

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya telah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Yudha Arfandi dan menguatkan putusan PN Jakarta Timur serta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena terkait kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmaraa, di kolam renang Palem Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

20 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan dengan anggota Heru Kuncoro dan Chitta Cahyaningtyas menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.

Dalam putusan Nomor 328/Pid.B/2024/PN Jakarta Timur, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Salah satu hakim anggota berpendapat tidak ada hal yang meringankan bagi terpidana dan seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup, mengingat korban merupakan anak dari kekasih terpidana.

BACA JUGA  Terlibat Pembobolan Bank DKI, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dipecat

Sementara itu, Ketua Majelis dengan satu hakim anggota menilai hukuman mati tidak tepat karena terdapat hal yang meringankan, termasuk terpidana belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut hukuman mati, karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.(Paulina/01)