JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinilai berkontribusi mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya, sebuah pabrik peleburan aluminium di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan informasi itu dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” katanya.
Ia mengatakan penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, kata dia, alat pengendali pencemaran udara berupa “wet scrubber” diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.
Temuan itu, tambahnya, dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Akibatnya, kata Rizal Irawan, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
Dalam pernyataan serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” katanya.
Karena itu, katanya, KLH/BPLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran, demikian Hanif Faisol Nurofiq. (Ant/02)