JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri terkait dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022). Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut selaku pelapor menghadiri acara talk show. Saat itu, Brigitta mendapat roasting dari Mamat.
“Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian,” kata Zulpan.
Tersinggung
Zulpan mengatakan, korban tersinggung dengan materi roasting yang dibawakan Mamat. Ada kata-kata yang menjurus ke pencemaran nama baik.
“Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut, Brigitta membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP.
Zulpan menyebut, Brigitta turut melampirkan barang bukti berupa flash disk yang berisikan rekaman video tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tandasnya.(red)