Tak Terima Disalip, Koboi Jalanan di Batu Acungkan Senpi

Dok.Ilustrasi

BATU, SUDUTPANDANG.ID – Pria di Kota Batu mengacungkan senjata api (Senpi) jenis pistol ke arah pengendara yang menyalipnya. Aksi koboi, pria yang belakangan diketahui berinisial MS (49) itu tidak terima disalip dan dipepet oleh pengendara lain.

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan pelaku kesal disalip dan nyaris diserempet oleh pengendara lain. Pelaku selanjutnya memarkir kendaraan sambil mengeluarkan senpi yang diarahkan kepada pengendara tersebut, walaupun tidak ditembakkan.

Kemenkumham Bali

“Pelaku meminggirkan kendaraan dan mengacungkan senjata apinya, tapi tidak sempat meletuskan. Pelaku mengarahkan senjata ke seberang jalan. Pengendara yang dimaksud sudah melewati dan menyalip, posisi di seberang jalan kosong,” terang AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Mapolresta Batu, Jumat (14/1/2022) petang.

Pelaku menepikan kendaraannya tepat di jalanan depan Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pria berjaket hitam tersebut kemudian mengacungkan senpi jenis pistol dari pinggir jalan.

BACA JUGA  Polresta Malang Kota Amankan Jalur "Tour de Panderman"

Aksi tersebut terekam dalam kamera CCTV yang kemudian tersebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut berlangsung Kamis (13/1/2022) pukul 10.00 Wib.

Lewat nomor polisi sepeda motor yang digunakan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. MS ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tadi malam pukul 23.00 Wib, kami berhasil mengungkap tersangka inisial MS,” tegas Yogi.

Hasil penyelidikan, pelaku menggunakan senpi jenis revolver. Senjata tersebut diacungkan sebagaimana dalam video yang viral tersebut. Aksi tersebut diakui pelaku untuk membuktikan superior atas pengendara lain yang hampir menyerempetnya itu.

“Hanya ingin meluapkan kekesalannya, menunjukkan superioritasnya bersifat arogan untuk tidak menyerempet dirinya,” katanya.

MS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Malang Sampaikan PU Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

MS mendapatkan senjata api dari seseorang melalui pembelian COD (Cash On Delivery) di sebuah daerah di Jawa Timur. Pelaku mengaku mendapatkan informasi dari media sosial tahun lalu sebelum kemudian bertransaksi membeli senjata tersebut.

“Dapat senjata api dari seseorang melalui pembelian COD menggunakan akun medsos, dibeli Rp1,2 juta,” tegasnya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah tersangka senjata api, senjata airsoft dengan peluru 5,5 milimeter dan gas pengisi. Satu revolver rakitan silinder dengan tiga peluru yang belum ditembakkan atau masih berada di chamber dan empat peluru di luar chamber.

“Informasi dari ahli Brimob peluru bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain. Peluru berisi bahan peledak dan berfungsi seperti peluru pabrikan. Nantinya kami juga akan melakukan uji balistik,” paparnya.

Polisi saat ini tengah mendalami pihak penjual senjata api ilegal ke MS, termasuk mendalami kaitannya dengan jaringan teroris. Karena pelaku mengaku sudah hampir setahun memiliki senpi rakitan.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Sidak OPD-Layanan Publik Awali Tahun 2023

“Pengakuan awal tahun lalu (memiliki senpi) tapi kami tetap kembangkan termasuk penjual senpi. Kami akan melakukan pemeriksaan selengkapnya, ini baru kami amankan tadi malam proses akan berjalan selengkap-lengkapnya terkait kepemilikan senpi termasuk penjualnya dan sebagainya,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan MS saat kejadian, serta sepeda motor Suzuki Smash Nopol N 5342 JH yang dikendarainya.(red)

 

Tinggalkan Balasan