Taman Seribu Lampu Cepu Dilarang Parkir, Belum Ada Lahan Resmi

Taman Seribu Lampu
Taman Seribu Lampu Cepu Dilarang Parkir, Belum Ada Lahan Resmi (Foto: Net)

BLORA, SUDUTPANDANG.ID – Larangan parkir kini dipasang di kawasan Taman Seribu Lampu, Kecamatan Cepu. Langkah ini diambil karena hingga kini belum tersedia area parkir resmi yang dikelola di lokasi tersebut.
Kepala UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, membenarkan kondisi tersebut.

“Di sana (Taman Seribu Lampu, Cepu) tidak ada parkir resmi dari perhubungan,” ujar Adit, pada Senin (28/9/2026).

Dijelaskannya, kendala utama adalah keterbatasan lahan yang memadai untuk dijadikan kantong parkir. Pemerintah masih berupaya mencari lokasi yang paling tepat.

“Belum ada solusi karena masih mencari kantong parkir, lahan yang kosong idealnya itu di mana,” ungkapnya.

Selama ini, satu-satunya kantong parkir resmi yang berdekatan hanya berada di depan ruko Mixue. Selebihnya dipenuhi petugas parkir tidak resmi. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya terus membahas alternatif penyelesaian melalui forum bersama-sama.

BACA JUGA  Wakil Bupati Asahan Hadir Gema Semarak HUT RI ke-79

“Ya kita mau cari solusi, melalui forum itu enaknya bagaimana,” katanya.

Berbeda dengan Taman Seribu Lampu, kawasan Taman Tuk Buntung yang letaknya berdekatan justru sudah memiliki lokasi parkir resmi.

“Kalau di Buntu ada (parkir re smi). Yang 1000 Lampu yang enggak ada,” tegas Adit.

Pihaknya juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pengelolaan parkir yang melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor cabang Dinrumkimhub di lantai dua kawasan Pasar Buah.

“Kalau memang ada parkir liar atau tidak memenuhi perda, bisa langsung laporan,” pungkasnya.(PR/04)