JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tersangka Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante, anak pesinetron Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Hal itu diungkapkan majelis hakim, ia menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Tamara Tyasmara menghargai keputusan hakim.
“Kaget, tapi ya lega sekaligus kesal, campur-aduk. Tapi aku tetap menghargai apa pun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apa pun,” ucap Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Menurut Tamara, hukuman apa pun yang diberikan ke Yudha Arfandi tidak akan bisa mengembalikan anak kesayangannya.
“Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun,” ujarnya.
Tamara Tyasmara pun menyayangkan keinginan Yudha untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Mau hukuman mati, seumur hidup, tak akan bisa mengembalikan Dante. Tak pantas untuk dia (Yudha) dengan putusan 20 tahun penjara dan akan banding, rasanya gimana ya untuk aku,” katanya.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam surat dakwaan, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. (04)