DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung bertindak tegas terhadap pasangan suami istri (pasutri), Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan yang viral di media sosial.
Kedua bule itu bernama Alina Fazleeva (27) dan suaminya Andrei Fazleev (36).
Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia. Melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Kedua Warga Negara Rusia tersebut diberangkatkan pada hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20.05 WITA melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangannya.
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami imbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia, khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” ujarnya.(One)