Terduga Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap Tim Kejagung 

Eddy Godol Terduga Pelaku Pembacokan Jaksa Ditangkap Tim Kejagung 
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Deli Serdang, Sumut, Rabu (28/5/2025). (Foto:HO-Puspeskum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan berhasil menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol, yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. Saat ditangkap, Eddy bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan.

“Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (28/5).

BACA JUGA  KSOP Sunda Kelapa Soroti Tentang Standar Gaji Pokok Pelaut

Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Menariknya, kasus kepemilikan senjata api ini diduga memiliki kaitan dengan insiden pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat. Keduanya menjadi korban serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial APL alias Kepot dan SD alias Gallo.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa Jaksa Jhon sebelumnya menangani perkara Eddy dan mengenal pelaku pembacokan. Bahkan, Jhon sempat berkomunikasi dengan APL untuk mencari keberadaan Eddy agar dapat menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Terserang Diare, 22 Anak Dirawat di RSUD Abepura Jayapura

Jaksa tersebut berkomunikasi dalam konteks mencari informasi agar DPO ini (Eddy) bisa memenuhi panggilan hukum secara sadar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Harli.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterkaitan antara Eddy dengan para pelaku pembacokan.

“Kami sedang menelusuri apakah terdapat hubungan komunikasi atau keterlibatan lainnya antara Eddy dan pelaku pembacokan,” pungkas Harli.(01)