KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengamankan satu unit Bus Bagong bernomor polisi N 7953 UG usai kedapatan menerobos lampu merah di Simpang Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (15/2/2026).
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan persimpangan yang padat kendaraan.
Bus yang dikemudikan Yajidun Khoirun (50) itu diketahui melaju dari arah timur menuju Terminal Baru Tamanan. Saat arus lalu lintas cukup ramai, kendaraan tersebut tetap melintas meski lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.
Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan menghentikan bus di area terminal.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, Tutud Yudho Prastiawan, menegaskan bahwa langkah penindakan dilakukan karena pelanggaran bersifat berulang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
“Bus dari arah timur menuju Terminal Baru menerobos lampu merah di perempatan Muning. Langsung kami tindak tegas di Terminal Baru Tamanan Kota Kediri dan kami tahan agar ada efek jera, tidak hanya bagi Bus Bagong tetapi juga bus-bus lain,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir pihaknya telah menindak sedikitnya 37 bus yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Sebagai sanksi administratif, petugas menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) para pelanggar.
“Bus Bagong ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran, sehingga kami ambil tindakan tegas. Prinsipnya sama, bus mana pun yang melanggar aturan lalu lintas akan kami tindak,” tambahnya.
Penindakan terhadap Bus Bagong dilakukan langsung oleh Tutud Yudho Prastiawan bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Arifin Rio Ananto. Keduanya memastikan proses berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat.
Langkah tegas ini juga tidak lepas dari insiden kecelakaan beruntun yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama. Pada Jumat sore, 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.17 WIB, sebuah bus milik Harapan Jaya jurusan Surabaya– Trenggalek bernomor polisi AG 7662 UT mengalami kecelakaan di Simpang Empat Muning.
Bus tersebut diduga melaju kencang dan menerobos lampu merah saat kondisi lalu lintas padat. Kendaraan kehilangan kendali ketika mencoba mendahului kendaraan lain dari arah Terminal Tamanan menuju pusat kota.
Akibatnya, bus menyerempet sepeda motor Yamaha Mio, menabrak mobil Daihatsu Xenia, menghantam sepeda motor Honda Scoopy, hingga akhirnya berhenti setelah menabrak rumah warga di sisi selatan jalan.
Sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerusakan cukup parah terjadi pada satu unit mobil, beberapa sepeda motor, serta bangunan rumah warga.
Hasil penyelidikan Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Lantas menegaskan, kejadian tersebut menjadi pengingat keras bagi seluruh pengemudi, khususnya angkutan umum, agar disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Penegakan hukum ini bukan semata penindakan, tetapi upaya mencegah kecelakaan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.(CN/04)










