SERANG, BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023 yang berada pada rentang Rp2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp4.657.222 (Kota Cilegon), dan menjadi yang tertinggi di wilayah itu.
“SK-nya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Rabu (7/12/2022).
“Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” katanya menambahkan.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Pj Gubernur Bantem Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.
Keputusan Gubernur itu, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Adapun besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 yakni Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52; Kota Tangerang Rp4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70; Kota Cilegon Rp4.657.222,94; serta Kota Serang Rp4.090.799,01.
“Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas sebesar 7 persen,” kata Al Muktabar .
Ia menyampaikan kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda. Sehingga dengan faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan.
“Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif,” katanya.
Selain itu, kata dia, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Namun pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan agar keputusan ini bisa diterima dengan sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar. (02/Ant)