Hukum  

Tetap pada Tuntutan, JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Anak Bos Toko Roti

Tetap pada Tuntutan, JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Anak Bos Toko Roti
Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa George Sugama Halim di PN Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).(Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi menyatakan menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa George Sugama Halim dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang viral media sosial itu. JPU tetap pada tuntutannya menuntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara agar kliennya George Sugama Halim menjalani rehabilitas secara inklusif dan ditempatkan secara khusus di unit layanan disabilitas Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA  Atas Teror Kepala Babi Kepada Tempo, Dewan Pers: Usut Tuntas Pelakunya

Tim Penasihat Hukum menyebut kliennya mengalami keterbelakangan mental yang tunagrahita ringan dengan IQ 50-70 disabilitas intelektual atau retardasi mental.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan dapat mengikuti dengan baik serta mampu menjawab pertanyaan. Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, sebelumnya dia pernah bekerja di beberapa showroom mobil sebagai marketing. JPU berpandangan bahwa alasan keterbelakangan mental dan disabiltas terdakwa terbantahkan.(Paulina/01)

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo