Tiga Kali Mangkir Saat Pemanggilan, Dito Mahendra Akhirnya Muncul di KPK

Dito mahendra foto : dok antara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengusaha Dito Mahendra, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tiga kali mangkir. Dito dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito S atau Dito Mahendra hari ini (6/2), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/2).

Kemenkumham Bali

Namun, Ali Fikri mengaku belum dapat menjelaskan apa yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra. Dia berjanji akan memberitahukan usai pemeriksaan.

“Kami akan sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat panggilan kepada Dito Mahendra setelah mengetahui lokasi rumah baru pengusaha itu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang Kota, Banten.

BACA JUGA  Ketua DPRD DKI JAKARTA Diperiksa KPK Soal Formula E

Sebelumnya, Dito mangkir tiga kali dari panggilan penyidik KPK, yakni pada tanggal 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Ini merupakan panggilan keempat terhadap dirinya

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi pengurusan perkaran di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Sekretaris MA tersebut dengan pasal suap, gratifikasi dan TPPU

“Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU,” jelas Ali Fikri, Jumat (16/4/202).

Penerapan pasal TPPU dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

BACA JUGA  Kabulkan Praperadilan, Hakim Ini Dinilai Gunakan Hati Nurani

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar 50.000 Dolar Amerika dan Rp150 juta kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA  MK Kabulkan Syarat Capres-cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.(04)

Tinggalkan Balasan