JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor, semestinya membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye, baik secara luring maupun daring, demikian disampaikan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono.
Pernyataan itu, katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/8/2023) penting dilakukan karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pernyataan pada alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
“Caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut,” katanya menegaskan.
Selain itu, lanjutnya, pengumuman kepada pemilih bahwa caleg bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi merupakan bagian penting dalam upaya pendidikan pemilih supaya memilih caleg berintegritas.
Ia menjelaskan publik memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah caleg yang pernah melakukan kejahatan korupsi dapat diberikan kesempatan lagi menjadi wakil rakyat atau tidak.
Praktik korupsi yang kini terjadi di Indonesia, menurut dia, telah membuat lembaga-lembaga publik terpuruk; sehingga menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, caleg yang pernah menjadi pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dalam kampanyenya dengan pelaku tindak pidana umum lainnya atau caleg yang belum pernah terjerat kasus kejahatan,” katanya.
Terlepas dari konteks pemilu, pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi juga harus menjadi perhatian, antara lain dengan memberikan vonis berat dalam proses peradilan, kata Arfianto Purbolaksono. (02/Ant)