Bali  

Tim Biro Provos Divpropam Polri Kunjungi Mapolresta Denpasar, Ini yang Dilakukan

FOto:dok.Humas Polresta Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Biro Provos Divpropam Polri beserta rombongan yang dipimpin oleh Komber Pol Jannus P. Siregar, mengunjungi Mapolresta Denpasar, Rabu (25/8/2021). Rombongan diterima oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.

Kunjungan Tim Biro Provos Divpropam Polri ke Mapolresta Denpasar untuk melaksanakan pengecekan penjagaan Mako, VIP, tahanan serta protokol kesehatan Covid-19 di Polda Bali dan jajarannya.

“Terima kasih atas penerimaannya, dan selanjutnya akan dilaksanakan pengecekan oleh tim, kegiatan ini tidak terlepas dari kesiapan kita dalam pengamanan markas termasuk juga adanya terobosan kreatif dalam pengamanan ruang tahanan yang ada di Mako Polresta Denpasar,” kata Ketua Tim Kombes Pol Jannus P. Siregar, dalam keterangannya.

FOto:dok.Humas Polresta Denpasar

“Saya sudah sempat diskusi dengan Wakapolda Bali terkait dengan tahanan, dimana selama ini masih dualisme dalam penjagaan tahanan, baik dilaksanakan oleh Tahti ataupun yang dilaksanakan oleh Yanma,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam Perkap masalah perawatan tahanan merupakan tugas dari Tahti dan penjagaannya oleh Yanma.

“Jangan sampai ada jurang pemisah bila terjadi sesuatu, misalnya ada tahanan lari ataupun tahanan gantung diri biar tidak timpang tindih masalah tanggungjawabnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Mengwi-Bali Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

Menurutnya, penempatan khusus (Patsus) yang dibuat jangan sampai hanya pajangan saja, namun tujuannya adalah untuk membuat efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran, laksanakan Patsus selama 24 jam terhadap anggota.

“Ruang gerak bagi si pelanggar harus dibatasi seperti jangan diberikan membawa HP, selama berada di dalam Patsus harus tetap menggunakan pakaian dinas serta pintu sel harus tetap terkunci, sehingga dapat membuat efek jera dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan SKHT,” jelasnya.

FOto:dok.Humas Polresta Denpasar

“Ataupun kalau ada dari Paminal yang mengamankan terduga pelanggar dimasukkan ke Patsus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, sebagai contoh ada angota kita yang membuat keributan karena mabuk kita memiliki waktu pengamanan selama 2 x 24 jam dan itu sudah sesuai dengan Perkap,” tambah Komber Pol Jannus P. Siregar.

BACA JUGA  Tak Kenal Lelah, Polres Tabanan Terus Bergerak Percepat Vaksinasi

Ia menegakan, Patsus tersebut diberlakukan untuk benar-benar memberikan efek jera kepada personel Polri ataupun PNS Polri yang melakukan pelanggaran bukan hanya sebagai pelampiasan saja, namun dalam pelaksanaannya tetap harus ada pembatasan-pembatasan.

“Patsus itu sama pemberlakuannya seperti tahanan dari orang umum seperti pemakaian baju tahanan dan siapkan buku-buku yang ada kaitannya dengan kerohanian, jangan saja karena sama-sama anggota Polri kita biarkan saja personel tersebut yang menjalankan Patsus kita tempatkan di luar ruangan,” terangnya.

Khususnya dalam penegakan protokol kesehatan (prokes), ia melihat sudah bagus, yaitu sudah dilaksanakan patroli prokes.

“Perlu kita analisa dalam pelaksanaannya dengan interval naik turunnya inflasi anggota kita yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA  Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri Kota Tindak 1.590 Pelanggar Lalu Lintas

Kemudian, lanjutnya, perlu data anggota yang sudah divaksi. Melaksanakan pengecekan kartu vaksin terhadap anggota Polri dan PNS Polri dan untuk mengecek keakuratan anggota yang sudah vaksin.

FOto:dok.Humas Polresta Denpasar

Ditegaskan pula bahwa terkait Sispam Markas agar diberikan masukan bahwa tetap menjaganya. Jangan sampai terusik oleh masyarakat dengan tidak tertibnya dalam melaksanakan pengamanan Markas dengan tetap laksanakan pengecekan terhadap personel yang melaksanakan pengamanan.

“Sispam Markas ataupun kontijensi dalam situasi darurat seperti bencana alam, teroris serta adanya kejadian menonjol yang perlu penanganan khusus, Alarm panggilannya harus ada perbedaan, sehingga personel memahami dan mengerti tentang kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya, harus bisa berbuat apa dan siapa yang bertanggung jawab, “pungkasnya.

BACA JUGA  Personel Polres Tabanan Diminta Gaspol Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran

Pada kesempatan tersebut, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, menyampaikan terkait dengan tahanan penghuni Rutan Mako Polresta Denpasar. Sesuai dengan derektif dari Mabes Polri bahwa tahanan yang menghuni Rutan Mako Polresta Denpasar overload.

“Yang menjadi kendala untuk tingkat Lapas terhadap tahanan yang perkaranya sudah inkrah,” jelasnya. (one)

Tinggalkan Balasan