SUDUTPANDANG.ID – Tim Yustisi Gabungan Polres Badung dan instansi terkait terus sasar pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang ada di Kabupaten Badung. Kali ini tim yustisi dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Obyek Wisata Taman Ayun, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/6/2021) pagi 09.30 WITA.
Penertiban prokes ini sesuai Sprin Kapolres Badung Nomor : Sprin/564/V/OPS.2.1/2021, tanggal 30 Mei 2021 tentang pelaksanaan KRYD.
Kasubaghumas Bag Ops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, yang memimpin kegiatan mengatakan, pelaksanaan yustisi itu merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Ini sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung,” terangnya.
Dengan melibatkan personel gabungan Polri-Satpol PP sebanyak 33 orang, tim ini berhasil menindak belasan orang pelanggar prokes. Semuanya diberikan teguran dan membenarkan masker mereka yang belum sempurna saat digunakan.
“Kita hanya beri teguran lisan saja, selain memberikan masker gratis, agar mereka tetap ingat menggunakan masker setiap keluar rumah,” ujar Oka.(one)