Bali  

Tindak Tegas WNA Penggangu Ketertiban, Imigrasi Singaraja: Laporkan Bukan Viralkan

Dok.Imigrasi Singaraja
Dok.Imigrasi Singaraja

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan menindak tegas warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menindaklanjuti arahan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu terkait laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah khususnya di wilayah Bali,

Kemenkumham Bali

“Selain memperketat pengawasan administrasi, kami intensifkan koordinasi dengan instansi terkait, juga membuka layanan pengaduan Hotline bagi masyarakat. Hotline ini bertujuan memperluas pemantauan, mempercepat penanganan apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum WNA berdasarkan laporan masyarakat,” kata Hendra Setiawan, Kamis (9/3/2023).

Hendra mengatakan, tidak saja tindak pidana, namun juga kecurigaan WNA yang overstay atau melampaui batas waktu tinggal sesuai visa. Selain mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak kondusifitas dan citra pariwisata Indonesia, Bali khususnya, layanan hotline juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan WNA di wilayahnya.

“Saya berharap kecurigaan, indikasi pelanggaran yang ditemukan sebaiknya dilaporkan, bukan diviralkan,” harapnya.

Melalui layanan ini, pihaknya ingin mengedukasi dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan terbatas terhadap kegiatan WNA.

“Khususnya terkait keimigrasian, seperti waktu tinggal WNA yang terbatas sesuai visa, maksimal 60 hari. Kalau ditemukan WNA yang tinggal pada suatu tempat lebih dari 60 hari, patut dicurigai telah melakukan pelanggaran izin tinggal. Ddemikian juga bago WNA yang melakukan kegiatan yang tidak semestinya,” terangnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menegaskan seluruh jajaran imigrasi selalu siap menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.

“Jajaran kami selalu siap dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku, jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, segera laporkan ke kami, akan kami tindak tegas. Agar tidak meresahkan dimasyarakat serta membangun pariwisata Bali yang bersih dan berkualitas.” terang Anggiat.

Imigrasi Singaraja
Dok.Imigrasi Singaraja

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram, Twitter @ditjen_imigrasi.

Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar 0812-4618-38382, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 0812-3695-66673 dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja 0811-389-809.(PR/01)

Tinggalkan Balasan