Tingkat Kasasi, MA Perberat Hukuman Korupsi IPAL Sumut

Keterangan Pers MA Terkait Putusan Sidang Perkara Korupsi IPAL Sumatra Utara (Foto Istimewa)
Keterangan Pers MA Terkait Putusan Sidang Perkara Korupsi IPAL Sumatra Utara (Foto Istimewa)

Jakarta, Sudutpandang.id – Terbukti korupsi proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Mahkamah Agung memperberat Hukuman Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Binsar Situmorang.

Awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Vonis tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menghasilkan putusan lebih berat.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Pada putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, MA mengubah hukuman Binsar menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan satu bulan.

Pada tingkat kasasi MA  memerintahkan Binsar  membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966, meskipun sejumlah pembayaran telah dilakukan oleh saksi-saksi terkait, yang menyisakan saldo pengganti yang nihil.

BACA JUGA  BPBD DKI Petakan 11 Wilayah Berpotensi Tanah Gerak

Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dalam pertimbangannya, MA menilai Binsar sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut, gagal mengawasi dengan baik, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran yang merugikan negara.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada tahun 2020. Dr. Binsar, yang bertindak sebagai Kepala Dinas LHK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak mengawasi dengan optimal pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kemudian menuntutnya untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.