Bali  

Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Singaraja Kolaborasi dengan Ombudsman

Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Singaraja Kolaborasi dengan Ombudsman
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkolaborasi bersama Ombudsman RI Provinsi Bali menggelar sosialisasi bertajuk penguatan penerapan pelayanan prima dan pengendalian gratifikasi pada pelayanan publik, Rabu (25/7/2024). (Foto: Kanim Singaraja)

SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkolaborasi bersama Ombudsman RI Provinsi Bali menggelar sosialisasi bertajuk penguatan penerapan pelayanan prima dan pengendalian gratifikasi pada pelayanan publik.

Sosialisasi Imigrasi Singaraja bersama Ombudsman pada Rabu (25/7/2024) ini juga melibatkan instansi-instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kemenkumham Bali

“Sebagai pemerintah, tugas kita tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, tetapi juga pelayanan yang berkualitas dan bermartabat,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.

Menurut Hendra Setiawan, pelayanan prima bukan sekadar sebuah harapan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan yang terbaik dari pemerintah.

BACA JUGA  PLN dan Perusahaan Listrik Asia Tenggara Bahas Pengembangan ASEAN Power Grid

Hendra mengatakan, sejalan dengan pemberian layanan berkualitas, pengendalian gratifikasi juga menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.

“Gratifikasi merupakan ancaman serius terhadap integritas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu harus dipastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh setiap penyelenggara pelayanan publik dilakukan secara adil, jujur, dan tanpa intervensi pihak lain,” katanya.

Hendra kembali menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekadar forum pengetahuan belaka, namun menjadi momentum yang dapat memberikan pandangan baru.

“Solusi praktis serta upaya konkret dalam mencegah praktik gratifikasi yang merugikan bagi kepentingan bersama,” tuturnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, selaku narasumber menjelaskan bahwa pembangunan budaya pelayanan prima dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, dan tanggung jawab.

BACA JUGA  Badan Lemas Usai Vaksin Booster, OC Kaligis Minta Sidang Gugatan Ditunda

“Untuk itu, peran petugas sebagai insan pelayanan publik yang prima menjadi sangat krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi dan kontribusi positif dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, bersih, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia menyatakan bahwa gratifikasi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan) serta peningkatan akuntabilitas.(One/01)