JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiodor Tinambunan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur lantaran diduga menipu teman satu kampungnya, Gintoni Sitorus. Dalam dakwaannya di persidangan yang berlangsung secara virtual, Selasa (23/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setio menyebut terdakwa Tiodor melanggar pasl 378 dan pasal 372 KUHP.
“Kejadian berawal pada 11 Juli 2016. Kala itu, terdakwa menawarkan kepada pelapor Gintoni Sitorus untuk mengurus pengajuan kredit mobil dengan tipe yang lebih bagus, dan angsuran yang lebih ringan menggunakan identitas terdakwa,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Karena tinggal satu kampung, jelas JPU, korban tidak menaruh curiga pada terdakwa. Korban selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp48.000.000 dengan diangsur sebanyak 8 kali melalui transfer ke rekening atas nama istri terdakwa, Catharina Widiastuti.
“Selanjutnya menyerahkan beberapa kali dalam bentuk uang cash. Lama ditunggu, terdakwa tak kunjung menepati janjinya. Mobil yang sebelumnya dijanjikan pun tidak ada wujudnya,” jelas Jaksa Budi.
Selanjutnya, korban mendatangi showroom mobil di kawasan Pramuka, Jakarta Timur untuk menanyakan perihal leasing yang dijanjikan oleh terdakwa. Setelah dikonfirmasi, pihak showroom menyatakan tidak ada pemesanan mobil dengan down payment (DP) atau uang muka dan angsuran tipe mobil yang dijanjikan oleh terdakwa.
“Pelapor Gintoni Sitorus pun kemudian melaporkan terdakwa Teodor Tinambunan ke polisi pada tahun 2018,” terang JPU.
Terdakwa baru berhasil ditangkap pada 24 November 2021. Ia ditahan pada 26 November oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Gintoni, selaku korban yang mengaku rugi puluhan juta rupiah menyatakan kekecewaanya usai persidangan. Ia menyayangkan soal lambatnya proses persidangan setelah 3 tahun dirinya melaporkan terdakwa.
Selain itu, sempat terjadi kesalahpahaman terkait pemanggilan dirinya. Gintoni mengaku JPU justru mengirim surat panggilan kepada dirinya melalui penasehat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Yoman Suharta dengan anggota Lingga Setiwan dan Agam Syarif Bahrudin, menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.(sony)