Selanjutnya untuk sasaran non fisik dilaksanakan, di antaranya sosialisasi dan penyuluhan tentang rekrutmen TNI, kesadaran bela negara, wawasan kebangsaan dengan memberikan pengetahuan dan edukasi terkait dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Diisi juga dengan pemutaran film perjuangan bangsa untuk memberikan gambaran sejarah perjuangan bangsa, sehingga diharapkan menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme di tengah situasi global saat ini. Kemudian pengetahuan tentang radikalisme dan terorisme juga diberikan untuk pengetahuan tentang bahaya paham radikal dan terorisme yang dapat merongrong keutuhan NKRI.
Disamping itu tidak kalah pentingnya generasi muda juga perlu diingatkan bahwa saat ini bangsa kita juga tidak terlepas dari ancaman proxy war. Sehingga penyuluhan peran pemuda menghadapi proxy war juga dinilai penting untuk diberikan kepada generasi muda didalam menghadapi tantangan bangsa kedepan.

Sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan lainnya juga mengisi sasaran non fisik tersebut untuk memberikan manfaat wawasan dan pengetahuan yang positif kepada masyarakat termasuk kesadaran masyarakat didalam mewujudkan kamtibmas. UU lalu lintas dan angkutan jalan, pengaruh dan bahaya narkoba, kenakalan remaja dan HIV/AIDS, kesadaran dalam keluarga, keluarga berencana (KB), penyuluhan bencana alam, posyandu, posbindu dan stunting serta kesehatan, serta pengetahuan untuk meningkatkan hasil produk-produk pertanian dan perkebunan serta kewirausahaan yang dapat dikembangkan di dalam menunjang perekonomian masyarakat.
Bedah Rumah