KEDIRI – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, juga dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya terkait persoalan hukum keluarga, Senin (9/3/2026).
Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Posko TMMD, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Nuruddin, menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu yang disoroti adalah praktik nikah siri yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
“Secara agama memang sah, tetapi ketika tidak dicatatkan secara resmi, maka akan muncul konsekuensi hukum, terutama terkait hak anak, status keluarga, dan administrasi kependudukan,” ujar Nuruddin. (ACZ)

