“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk terus menegakkan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.”
JAYAPURA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Generasi Garuda Sakti Indonesia Provinsi Papua, Apbsalom Yarisetouw, mengatakan, jika Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir lagi, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjemput paksa dengan didampingi bersama TNI dan Polri.
Pasalnya, menurut Apbsalom Yarisetouw, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penegakan hukum harus bisa ditegakkan hukum di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Apbsalom Yarisetouw saat ditemui di Sentani Jayapura melalui keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk terus menegakkan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ucap Apbsalom, dalam keterangannya di Jayapura, pada Sabtu (1/10/2022).
“Massa di tanah Papua yang melakukan demo hanya oknum yang memihak LE, bukan semua masyarakat Papua, sehingga TNI dan Polri harus segera menuntaskan,” sambungnya.
Apbsalom mengatakan, masyarakat harus melihat kasus Lukas Enembe sebagai kasus hukum murni sejak ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Tidak ada politisasi dan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
“Sebagai pemuda harus bisa membedakan mana yang benar dan salah serta tidak mudah terpancing oleh isu yang merugikan diri sendiri,” katanya mengingatkan.
“Pemuda Papua harus mampu membangun Papua dengan damai, dan tetap tenang menunggu proses hukum dari KPK,” lanjut Apbsalom.
Absalom mengaku khawatir apabila Lukas Enembe masih bertahan dan KPK tidak melakukan tindakan apapun. Ia menyebut Papua akan hancur atau mengalami kemunduran khususnya generasi muda.
Ia mengajak semua masyarakat di wilayahnya harus memilih pemimpin yang benar dan membangun Papua dengan hati serta mau bekerja dengan ikhlas.
“Kita harus bersihkan kelompok Lukas Enembe yang masih tertinggal dan pemerintah daerah Papua harus bebas dari korupsi,” tegas Apbsalom.
KPK
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan adanya pihak yang mengaitkan kasus ini dengan masalah politik. Pihaknya menegaskan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe adalah murni penegakkan hukum.
Dalam kasus ini, pada 5 September 2022 lalu, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan tengah mengidap sakit ginjal, diabetes, dan stroke.
KPK belum juga berhasil memanggil Lukas Enembe ke Jakarta untuk diperiksa lantaran adanya aksi pengamanan yang dilakukan oleh warga sekitar. Simpatisan masih menjaga ketat rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Guna percepat proses penyidikan kasus Lukas, KPK telah minta bantuan pihak Kepolisian. Polri langsung terjunkan 1.800 personel ke Bumi Cenderawasih.(red)