BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong percepatan penyelesaian pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia berharap dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pengelolaan wilayah perbatasan menjadi lebih efektif.
Menurut Tri Adhianto, penataan aset yang jelas sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Tri juga mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas berbagai dukungan pembangunan yang telah diberikan kepada Kota Bekasi.
Beberapa di antaranya meliputi pengembangan kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi yang berdampak pada pengurangan genangan banjir, serta bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.
Selain itu, ia turut mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Barat yang mendorong proses pemisahan aset antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian penting dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya.
Tri menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bekasi, begitu pula sebaliknya. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas pengelolaan aset serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengusulkan penerapan skema tukar guling aset antara kedua pemerintah daerah agar pengelolaan aset dapat disesuaikan dengan wilayah administrasi masing-masing.
“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan tangan dingin Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.
Menurutnya, melalui penataan aset yang lebih terstruktur, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih dekat dan pemeliharaan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan langsung.
Tri menambahkan bahwa persoalan aset tersebut juga berdampak pada pembangunan di sejumlah wilayah perbatasan seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang hingga Mustikajaya, terutama dalam upaya penanganan banjir.
Ia mencontohkan pembangunan tanggul yang kerap terhenti ketika memasuki batas wilayah administrasi lain karena perbedaan kewenangan pengelolaan aset.
“Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, namun ketika masuk batas administrasi lain menjadi terhenti, padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” katanya.
Tri berharap dengan adanya dukungan dan koordinasi dari Gubernur Jawa Barat, persoalan pemisahan aset tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal dan tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif.(PR/04)









