Bekasi, Sudutpandang.id – Dalam sosialisasi program Penataan Rukun Warga (RW) Bekasi Keren yang berlangsung di Gedung Asrama Haji, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta per RW—sebagai bagian dari janji politiknya—akan didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.Jumat, (03/10/25)
“Pastikan terimplementasi dengan musyawarah bersama. Pencairan dana hibah ini akan didampingi Kejaksaan. Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan, tertata, tepat sasaran, dan transparan,” tegas Tri.
Tri menambahkan, pendampingan Kejaksaan merupakan langkah penting menjaga integritas program. Ia meminta seluruh RW menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, mencatat setiap penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.
Dana hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penataan lingkungan di tingkat RW, seperti renovasi posyandu, pembangunan gapura, maupun program pembangunan lain yang disepakati warga.
“Untuk SPJ, buatlah secara khusus di tingkat RW. Tidak perlu meminta bantuan Pamor atau pihak kelurahan, karena biasanya ada biaya tambahan. Kerjakan sendiri agar dana tidak terpotong,” jelasnya.
Sosialisasi digelar dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti ketua RW dan pengurus lingkungan dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Sesi kedua melibatkan RW dari Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu.
(Egi)