GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Setelah kurang lebih menjalani empat bulan masa pidana di Rutan Gianyar, sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Penjor Taro Kelod dapat menghirup udara segar pada Kamis (27/4/2023). Mereka bisa bebas lebih cepat dari Rutan Gianyar setelah memperoleh program asimilasi rumah.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa, mengatakan, total delapan WBP yang mendapatkan asimilasi, tujuh di antaranya kasus Penjor Taro Kelod. Semunya mendapat program asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Kali ini kami berikan program asimilasi rumah kepada 8 WBP, termasuk 7 orang WBP kasus Taro Kelod, karena sudah memenuhi syarat baik substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait asimilasi rumah. Salah satunya telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari tanggal 30 Juni 2023,” ujarnya Anak Agung Gde Putra Aribawa, dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (28/4/2023).
Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun menjelaskan, asimilasi rumah ini bukan berarti narapidana bebas begitu saja. Tetapi mereka harus menjalankan program pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dengan mendapat program asimilasi rumah, mereka bukan berarti bebas atau pulang begitu saja, tetapi harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut dari petugas Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.

Muhammad Bahrun menegaskan, seluruh program pembinaan/integrasi yang diberikan Rutan Gianyar tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia juga menyampaikan pesan dan motivasi untuk mereka agar tetap mengikuti aturan yang ada selama dalam program asimilasi.
“Jadi saya tekankan seluruh program pembinaan di Rutan Gianyar termasuk pengurusan integrasi, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi rumah tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Selama menjalani asimilasi rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman,” pesan Muhammad Bahrun.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan narapidana yang dipulangkan lebih awal karena program asimilasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum bebas secara murni, namun mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan,” tegas Anggiat.(One/01)