CIBINONG, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati, di Cibinong, menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, segera mengirim rekomendasi kenaikan Upah Minimum Daerah (UMD) sebesar 13 persen.
“Untuk menetapkan UMD, pemerintah daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015,” kata pimpinan aksi demonstrasi dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Komarudin dalam orasinya.
Ia menyatakan UMD sebesar Rp4.217.000 saat ini sudah tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi.
“Oleh karena itu, kami para buruh di Kabupaten Bogor datang ke kantor Bupati menuntut kenaikan UMD,” katanya.
Ia mengemukakan bahwa Provinsi Jawa Barat sudah menjadwalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 21 Nopember 2022.
“Sementara Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor belum membuat rekomendasi terhadap rencana kenaikan UMD Tahun 2023,” katanya.
Oleh karena itu, kata Komarudin, buruh dan pekerja bergerak menemui Plt Bupati Bogor, dan mendesak agar segera mengirim rekomendasi UMP sebesar 13 persen ke Provinsi Jawa Barat.
Wakil buruh lainnya, Rizal, dalam orasinya mengatakan dalam aksi ini buruh mengajukan tiga tuntutan yakni, pertama: tetapkan kenaikan UMD, hindarkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2023 dan menolak Undang Undang Omnibuslaw.
Hingga pukul 12:00 WIB, buruh masih berorasi di pintu gerbang masuk Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, dan dikawal puluhan petugas dari Polres setempat.
Orasi unjuk rasa pun dihentikan karena waktu Shalat Jumat tiba.
“Kami akan dilanjutkan kembali aksi setelah Shalat Jumat, dan tujuan para buruh tetap harus ketemu Plt Bupati Bogor untuk aspirasi dan perjuangan kami,” kata Rizal. (Janter/02)